Apabila tinggal di Indonesia tentu saja anda sudah mengenal "Internet positif". Apabila anda akan membuka alamat website yang diblacklist oleh ISP maka anda akan diarahkan kesana. Menurut website resmi trustpositif.kominfo.go.id tujuannya adalah:
- Internet aman dan sehat (Internet yang aman dan sehat dengan perlindungan terhadap akses internet berdasarkan daftar informasi sehat dan terpercaya (TRUST+™ List).
- Perlindungan pada masyarakat terhadap nilai-nilai etika, moral, dan kaedah-kaedah yang tidak sesuai dengan citra Bangsa Indonesia.
- Penghematan terhadap pemborosan penggunaan akses internet (internet utilization) di Indonesia.
Tentu saja akan ada banyak pro dan kontra mengenai hal tersebut. Ada yang setuju dan pasti juga ada yang menolak.Dan sebagai sebuah sistem tentu saja masih ada celah yang bisa dilakukan untuk menghindari pembatasan tersebut. Sebagian cara yang saya temukan:
- Menggunakan proxy server atau VPN.
- Menggunakan DNS server yang berbeda dengan ISP, cara ini sudah tidak lagi efektif karena pihak ISP sudah menggunakan teknologi "TRANSPARENT DNS PROXY". Tetapi tekhnologi inipun masih bisa diakali dengan "dnscrypt".
- Menggunakan DNS-Tunneling via SSH ataupun via VPN.
Cara Kerja transparant DNS, gambar dari www.dnsleaktest.com |
Setelah meningkatnya penggunaan Browser Chrome, anda juga bisa memanfaatkan Chrome Extension, saya tidak akan menjelaskanya lebih rinci tetapi anda bisa langsung membaca artikel mengenai ini di obengplus.com disana dijelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
Mengenai cara-cara diatas semua memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Saya secara pribadi tidak menganjurkan anda untuk mencobanya, dan resiko anda tanggung sendiri, saya menjelaskan ini hanya sebagai acuan ilmu pengetahuan saja.
Pranala luar:
0 comments:
Post a Comment